Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM), Denny Indrayana, Senin, diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi dugaan gratifikasi pejabat di kementerian terkait.
"Dijadwalkan Wamenkumham Denny Indrayana dimintai keterangan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Senin.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua tersangka dalam kasus tersebut, NA (Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI) dan tersangka LSH (Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI).
Pekan lalu, penyidik JAM Pidsus telah menyita uang sebesar Rp120.000.000, yang termuat dalam 1 amplop besar warna coklat senilai Rp95.000.000, dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 900 lembar dan Rp50.000 sebanyak 100 lembar.
Satu amplop kecil warna coklat berisi uang Rp15.000.000 dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 150 lembar dan satu amplop kecil warna coklat senilai Rp 10.000.000 dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar.
Satu unit Blackberry Bold 9700 warna hitam, Baterai Merk Hippo Power 2350 mAH, Simcard Simpati Telkomsel POP, Memori Card Micro SD Merk V-Gen 2 GB dan 6 folder file rekaman pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Barang-barang itu telah diamankan di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka NA dan tersangka LSH," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014