Hal itu dinyatakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Jaksa KPK, Haerudin, dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan, Sombuk dituntut hukuman pidana setelah menerima hadiah berupa uang sebesar 100.000 dolar Singapura dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek.
Terdakwa menerima uang itu agar memberikan proyek pembangunan Tanggul Laut Abrasi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, kepada pengusaha Renyut. Proyek itu memakai dana APBN-P 2013 dari Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal.
Sombuk pertama kali bertemu Renyut pada Maret 2014, di Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, dan dilanjutkan di Hotel Amaris, Jakarta, setelah Sombuk dilantik sebagai bupati.
Renyut, pada Mei 2014 memberitahukan Kepala Badan Pembangunan Daerah Biak Numfor, Turbey Dangeubun, dalam APBN-P 2013 terdapat program pembangunan tanggul laut itu, di Biak Numfor, yang dianggarkan Kementerian PDT dengan nilai sekitar Rp20 miliar.
Renyut juga memberitahukan akan membantu mengawal pengusulan proyek itu.
Selanjutnya Dangeubun menginformasikan hal itu kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor, Yunus Saflembolo, yang kemudian diinformasikan kepada Sombuk.
Pada Juni 2014, Sombuk menghubungi Saflenombo dan minta dia untuk menghubungi Renyut. Disampaikan kepada Renyut bahwa Sombuk sedang memerlukan uang sekitar Rp600 juta. Sombuk pada 5 Juni 2014 minta untuk bertemu Teddi di Hotel Acacia, Jakarta, karena kebetulan sedang di Jakarta.
"Saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kakak ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank," kutipan ucapan Sombuk dalam persidangan itu.
Pada pertemuan itu, Sombuk juga mengatakan kepada Renyut, kalau ada proyek di Biak maka Renyut-lah yang mengawal dan mengerjakannya, sehingga Renyut bersedia memenuhi permintaan uang Rp600 juta yang diminta.
Sombuk lalu menelepon Dangeubun agar datang ke Jakarta guna mengecek kejelasan proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor. Setelah ditelisik, dipastikan hal itu ada.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014