Jimbaran, Bali (ANTARA News) - Rektor Universitas Udayana, Prof DR Ketut Suastika, menyatakan, Mahkamah Konstitusi diharapkan mendengarkan penolakan rakyat tentang UU Pilkada.
Pasca pengesahan UU Pilkada, sejumlah LSM akan melakukan gugatan pengujian material ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan DPR itu.
"Saya berharap MK memutuskan dengan hati nurani tidak hanya dengan hukum positif saja. Mestinya mendengarkan suara rakyat," katanya, di Kampus Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Dia menilai keputusan elemen masyarakat yang ingin menggugat undang-undang itu ke MK merupakan jalur hukum yang sudah semestinya guna mengembalikan kedaulatan rakyat.
Tak hanya itu gelombang penolakan terhadap UU Pilkada itu juga muncul dari masyarakat salah satunya melalui media sosial.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014