Jakarta (ANTARA News) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan organisasi yang dipimimpinnya mengutuk keras kejadian meninggalnya empat pekerja PT Freeport di tambang Grasberg yang dinilai akibat kelalaian manajemen.
"Ini adalah kali keempat pekerja Freeport meninggal akibat kelalaian manajemen dan tidak ada sanksi apa pun dari pemerintah," kata Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin.
Menyikapi hal itu, KSPI menyampaikan beberapa tuntutan. KSPI menuntut dewan direksi Freeport ditangkap dan dipidanakan karena telah lalai sehingga menghilangkan nyawa seseorang dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
KSPI juga menuntut KPK dan DPR memeriksa dan mengusut direksi Freeport karena diduga ada unsur suap dan korupsi dalam kejadian itu karena selama ini tidak pernah ada sanksi terhadap kejadian yang terulang hingga empat kali tersebut.
"Sudah selayaknya KPK dan DPR memeriksa presdir dan direksi Freeport, Pemda Timika, kementerian ESDM dan oknum polisi untuk mempertanggung jawabkan kejadian ini. KSPI meminta KPK dan DPR baru jangan main-main dengan kasus ini. Bila perlu hentikan sementara penambangan di Freeport karena telah menghilangkan puluhan nyawa rakyat Indonesia dalam 4 kali," tuturnya.
KSPI juga menuntut pemerintah supaya mendesak direksi Freeport agar tunduk kepada undang-undang Indonesia dengan melindungi nyawa dan kesehatan pekerja, membuat pengolahan tambang di Freeport dan melarang Freeport mengekspor bahan tambang mentah karena merugikan negara dan rakyat Indonesia.
"Bila hal ini tidak direspon oleh Freeport dan pemerintah maka KSPI akan melakukan gugatan class action ke pengadilan, kampanye nasional dan internasional untuk melawan Freeport yang menjalankan bisnisnya melawan hukum dan aksi demonstrasi ribuan buruh pada 2 Oktober 2014," kata Said Iqbal.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014