...sambil menunggu keputusan MK...Ambon (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tetap mempersiapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada 2015 secara langsung sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 tahun 2004.
"Sesuai hasil Rakornas penyelenggaraan pilkada 2015 di Jakarta pada 16 September 2014, maka pemilihan bupati dan wakil bupati tetap dipersiapkan pemilihan langsung sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji material pengesahan UU Pilkada," kata Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, Senin.
Apalagi, tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru itu sesuai jadwal mulai dilaksanakan pada Oktober 2014.
"Jadi mekanisme Pilkada Kepulauan Aru tetap dipersiapkan secara langsung sambil menunggu keputusan MK terhadap UU Pilkada yang disahkan DPR di Jakarta pada Jumat (26/9) dinihari," ujarnya.
Dia mengakui, peta politik menjelang tahapan Pilkada Kepulauan Aru saat ini mulai marak dengan munculnya sejumlah kandidat, baik dari kalangan PNS, politisi maupun pengusaha.
"Penyelenggara prinsipnya siap melaksanakan Pilkada sesuai ketentuan perundang - undangan sehingga terpilih Bupati dan Wakil Bupati secara berkualitas," kata Viktor.
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, menyatakan dua kabupaten di daerah ini diarahkan tetap mempersiapkan tahapan proses pilkada langsung pada 2015 hingga ada keputusan hukum tetap dari MK.
"Jadi sambil menunggu majelis hakim MK mengetuk palu, proses tahapan Pilkada di Kepulauan Aru dan SBT tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme langsung," tegasnya.
Ia mengakui, berdasarkan data KPU, maka pada 2015 tercatat sebanyak 246 pilkada secara serentak terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 239 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada pada 2015 tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta.
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014