Tangerang (ANTARA News) - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengancam akan menutup pabrik yang membuang limbang ke Sungai Cisadane setelah melihat langsung pabrik yang membuang limbah ke sungai saat inspeksi mendadak.
"Ada pabrik di Kelurahan Panunggangan Barat yang secara sengaja membuang limbahnya ke Sungai Cisadane," kata Arief di Tangerang, Banten, Senin.
Dia mengaku sudah memerintahkan Kelurahan untuk memanggil pengelola pabrik yang buang limbah ke sungai tersebut dan meminta Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang segera menutup saluran air limbahnya.
"Kita sudah minta BPLH melakukan penutupan salurannya. Lalu, kelurahan memanggil untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Ia menyayangkan sampai sekarang masih ada pengelola pabrik yang memilih membuang limbah ke Sungai Cisadane yang menjadi sumber air minum bagi warga Kota Tangerang.
Pabrik-pabrik yang membuang limbang ke sungai harus mendapat tindakan tegas seperti pencabutan izin operasional, kata dia.
Kepala BPLH Kota Tangerang Lisa Angraeni menjelaskan, kasus pabrik pembuang limbah ke sungai itu sudah masuk pengadilan dan sudah diputuskan.
Namun pengelola pabrik hanya mendapat sanksi ringan karena dakwaan tidak dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, ia menjelaskan, BPLH Kota Tangerang akan mengajukan gugatan berdasarkan undang-undang tersebut supaya pengelola pabrik yang membuang limbah ke sungai bisa dikenai sanksi pencabutan izin operasi dan kewajikan memulihkan lingkungan.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014