Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia,"

Osaka (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah yang disetujui dalam sidang paripruna beberapa waktu lalu, khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.

"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia," kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, Minggu malam.

Setibanya di Bandara Kansai, untuk kunjungan kerja di Kyoto hingga Senin malam mendatang, Presiden Yudhoyono menelpon Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang dasar 1945.

"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dengan Ketua Mahkamah Konstitusi," paparnya.

Dipaparkannya,"pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi Undang-Undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setuju."

"Dalam praktik yang kita anut, memang Presiden menugasi menteri terkait dengan amanat Presiden untuk bahas bersama DPR RI dalam hal ini Menteri dalam Negeri, disitu memang secara eksplisit tidak ada kata-kata memberikan persetujuan dan ini bisa diperdebatkan," kata Presiden.

Ia menambahkan,"sehingga pertanyaan yang saya ajukan dalam kasus proses penentuan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sama-sama kita ikuti seperti itu ditambah dengan resistensi dan perlawanan dari mayoritas rakyat Indonesia."

Presiden mengatakan,"saya masih ingin mendapatkan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi apakah sungguh pun dalam rapat paripurna Mendagri sudah sampaikan sambutannya tetap ada ruang berdasarkan definisi dan teks itu, manakala saya masih memiliki ruang saya akan menyampaikan ketidaksetujuan saya terhadap apa yang ditetapkan oleh DPR dalam proses internal."

Kepala Negara mengatakan konsultasi ini sebagai salah satu bentuk menghormati koridor konstitusi di satu sisi dan upaya untuk juga memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan juga pandangan Presiden sendiri tentang ketidaksetujuannya atas pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

"Saya akan lakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi, beliau janji akan bahas dengan hakim Mahkamah Konstitusi yang lain, saya juga sampaikan, begitu mendarat di Jakarta, prioritas saya bertemu dengan pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi, konsultasi yang penting dilaksanakan," tegasnya.

Presiden Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono melakukan kunjungan kerja di Kyoto Jepang sejak Minggu malam hingga Senin Malam. Rombongan direncanakan sudah tiba di Jakarta pada Selasa pagi.
(P008/C004)

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014