Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Mochamad Iriawan memperoleh gelar doktor bidang hukum pada sidang terbuka ujian program doktor ilmu hukum di Universitas Trisaksi, Jakarta kemarin (27/9).

Sidang yang bertempat di Gedung Syarief Tayeb dengan tim penguji Prof Dr Thoby Mutis, Prof Dr TB Ronny Nitibaskara,S.Kum., Prof Dr Eriyantouw Wahid, SH.,MH., Dr Endyk M Asror,SH.,MH., Prof Dr Dadan Umar Daihani, DEA., dan Prof Dr Alwi Danil,SH.,MH melengkapi gelar akademiknya menjadi DR Drs Mochamad Iriawan,SH.,MM.,MH.

Dalam siaran pers yang diterima, Minggu, disebutkan dalam disertasi berjudul "Eksistensi Lembaga Terkait Dalam Penegakan Hukum Pada Delik Pedofilia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia" yang merupakan analisa yuridis mengenai penegakan hukum delik pedofilia, polisi berpangkat bintang dua itu menyoroti rendahnya hukuman bagi pelaku paedofil.

Dalam desertasinya, Mochamad Iriawan mengusulkan adanya hukuman tambahan bagi pelaku pedofilia. Salah satunya dengan cara dikebiri kimia.

Pria pemegang motto, berupayalah tidak hanya menjadi manusia yang sukses, tetapi juga manusia yang bernilai seperti diungkap Albert Einstein, dibayang-bayangi oleh rasa penderitaan anak akibat kasus pedofilia yang marak terungkap saat ini terjadi di beberapa tempat termasuk kasus Emon dengan korban 118 anak.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu dalam pembahasan disertasinya mengangkat tipe pedofilia personality immature pedofilia yakni pelakunya adalah seorang yang gagal mengembangkan kemampuan hubungan interpersonal sehingga dialihkan pada anak karena mudah dikontrol.

Si anak yang menjadi korban biasanya dikenal dan kontak seksual tidak impulsive (menjalin hubungan baik dahulu melalui permainan, game, atau cerita dan sebagainya). Dia dengan lugas disertai senyum bisa melewati babak-babak sidang terbuka tersebut.

Penelitian dalam disertasinya itu dilakukan untuk merumuskan secara mendalam landasan teoritik historis dan yuridis tentang konsep penanganan penegakan hukum dalam kasus pedofilia oleh Polri sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Kehakiman yang mengadili dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana putusan hakim (dalam sistim peradilan pidana terpadu).

Selain itu, dia mengatakan untuk merumuskan konsep mengenai peran serta lembaga-lembaga terkait dalam menangai kasus pedofilia , sehingga berfungsi secara efektif, dalam upaya memulihkan trauma korban Pedofilia, mencegah terjadi kasus pedofilia, dengan cara deteksi dini.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014