Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo di Jakarta, Sabtu mengatakan, jika RUU Kelautan ini sudah disetujui menjadi UU maka akan menjadi payung hukum yang dapat mengatur pengelolaan kelautan secara komprehensif.
"Melalui RUU Kelautan ini, nantinya akan dibentuk badan baru yakni Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang merupakan perbaikan dan penguatan dari Badan Koordinasi Laut (Bakorkamla)," kata Firman Subagyo.
Selama ini. lanjutnya, kewenangan Bakorkamla hanya melakukan koordinasi dari berbagai kementerian lembaga yang memiliki kewenangan kelautan, maka setelah menjadi Bakamla maka memiliki kewenangan yang lebih kuat dan bisa lebih cepat melakukan pengambilan keputusan.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pengelolaan kelautan dari semua aspek mulai laut dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE).
"Selama ini jika terjadi sesuatu di ZEE agak lamban pengambilan keputusannya, karena kewenangannya ada di beberapa lembaga pemerintah," katanya.
Salah satu yang diharapkan dapat diatasi dengan baik, adalah pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
"DPR sudah menjadwalkan untuk melakukan persetujuan tingkat kedua pada rapat paripurna, Senin besok," kata Firman.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014