Saya secara pribadi mendukung keberadaan desa adat justru harus diperkuat posisinyaMangupura (ANTARA News) - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Ngurah Sudiarsa mengimbau agar keberadaan desa adat dapat dipertahankan karena telah menjadi wilayah otonom atau dapat mengatur daerahnya sendiri.
"Bagaimanapun juga desa adat itu ada sebelum desa dinas ada dan terbukti sampai sekarang masih tetap eksis," kata Sudiarsa, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Mangupura, Sabtu.
Hal itu dikatakannya terkait adanya polemik Undang-Undang Desa yang terus bergulir sehingga mengundang berbagai tanggapan sejumlah masyarakat di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.
Ia masih mempertanyakan amanah undang-undang desa tersebut.
"Apakah masih benar-benar akan memperkuat posisi desa adat atau justru memperlemah desa adat itu?," ujarnya.
"Saya secara pribadi mendukung keberadaan desa adat justru harus diperkuat posisinya dan kita harus terus menjaga eksistensinya karena setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing, memiliki penduduk sendiri dan punya adat istiadat sendiri-sendiri," ujarnya.
Desa adat atau desa pakraman merupakan paguyuban hidup bersama yang didasarkan pada ajaran agama Hindu atau unit sosial religius Hinduistis.
Desa pakraman merupakan lembaga umat Hindu sebagai wadah untuk mengamalkan ajaran agama Hindu.
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014