AM (Annas Maamun) ditahan di Guntur,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Riau Annas Maamun di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau.

"AM (Annas Maamun) ditahan di Guntur," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Annas diduga menerima suap dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Manurung.

"Sedangkan GM (Gulat Manurung) akan kita tahan di (rutan) KPK sini," tambah Abraham.

Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya diamankan petugas KPK di rumah Annas di Citra Grand blok RC3 No. 2 Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9).

Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.

"Pemberian dilakukan GM berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. GM mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI), yang bersangkutan ingin dikeluarkan dan masuk ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya," ungkap Abraham.

Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau.

"KPK mensinyalir uang ini sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek di provinsi Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan kita temukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di provinsi Riau," tambah Abraham.

Pada saat OTT petugas KPK juga menemukan uang 30.000 dolar AS, namun dalam pemeriksaan Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Uang 30 ribu dolar AS itu diakui AM sebagai uang miliknya, kita sedang meneliti lebih lanjut apakah dari orang lain," tambah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan Gulat Manurung sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.

ila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara 1-5 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014