DPR memang telah mengesahkan UU Pilkada. Namun, pasti ada gugatan ke MK sehingga Kabupaten Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur (SBT) tetap diarahkan mempersiapkan proses tahapan Pilkada langsung,"

Ambon (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, dua kabupaten di daerah itu diarahkan tetap mempersiapkan tahapan proses Pilkada langsung pada 2015 hingga ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPR memang telah mengesahkan UU Pilkada. Namun, pasti ada gugatan ke MK sehingga Kabupaten Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur (SBT) tetap diarahkan mempersiapkan proses tahapan Pilkada langsung," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Jumat.

Apalagi, pihaknya masih belum mengetahui isi dari materi UU Pilkada yang pada Kamis (25/9) dinihari disahkan DPR melalui pengambilan suara terbanyak.

"Kami kan belum tahun isi materi dari UU Pilkada yang nantinya diterbitkan dalam lembaran negara," ujarnya.

Itu pun, berdasarkan perkembangan politik ternyata banyak juga komponen yang tidak setuju dengan pemilihan di DPRD.

"Jadi sambil menunggu majelis hakim MK mengetuk palu, proses tahapan Pilkada di Kepulauan Aru dan SBT tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme langsung," tegasnya.

Dia mengakui, berdasarkan data KPU, maka pada 2015 tercatat sebanyak 246 Pilkada secara serentak terdiri atas tujuh provinsi dan 239 Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015.

Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

Sedangkan 239 Kabupaten/ Kota yang akan menggelar Pilkada pada 2015 tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta.

"Kepulauan Aru dan SBT termasuk diantara 239 Kabupaten/Kota tersebut yang tahapan Pilkadanya dijadwalkan pada Oktober 2014," tegas Musa.

DPR- RI melalui sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat(26/9) dini hari, mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang di dalamnya mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

(L005/N005)

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014