"RBS (Raja Bonaran Situmeang) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Hingga saat ini, Bonaran belum tiba di gedung KPK, bila Bonaran memenuhi panggilan ini maka pemeriksaan hari ini adalah kali pertama Bonaran diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya KPK sudah menggeledah kantor pengacara Bonaran di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya No. 12 Senen, Jakarta Pusat yang dikelola adiknya, Thomson Situmeang pada 24 September.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang.
Meski Bonaran berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Tapanuli Tengah memenangkan pilkada, namun hasil itu digugat oleh dua pasangan lain di MK, sehingga MK memutuskan panel Achmad Sodikin sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.
Saat perkara sedang berproses, Akil menelepon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan kepada Bonaran Situmeang agar menghubungi Akil, terkait permohonan keberatan Pilkada Tapanuli Tengah.
Akil kembali menghubungi Bakhtiar dan meminta Rp3 miliar kepada Bonaran yang dikim ke rekening CV Ratu Samgat dengan keterangan "angkutan batu bara".
Hasilnya pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan ditolak MK seluruhnya sehingga Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014