Saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum...

Washington DC (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kekecewaannya dengan hasil pemungutan suara DPR tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang berakhir Jumat dini hari.

Ia mengaku kecewa DPR menolak usul Partai Demokrat untuk menggunakan opsi pemilihan langsung dengan sepuluh syarat agar tidak ada lagi ekses negatif dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung tidak lagi ada ekses negatif ditolak oleh Fraksi lain yang ada di DPR RI.

"Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," katanya saat menyampaikan keterangan pers di Washington DC, Kamis (25/9) malam, waktu setempat atau Jumat (26/9) pagi waktu Jakarta.

Yudhoyono menjelaskan, Partai Demokrat mengusulkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung dengan 10 perbaikan besar.

"Dengan 10 persyaratan utama yang menurut Partai Demokrat yang terbaik, tetap langsung dengan rakyat berdaulat. Selama 10 tahun banyak ekses, penyimpangan, maka pilihan langsung tetapi dengan perbaikan dan kemudian usulan itu ditolak," katanya.

"Saya ikuti terus dan minta diperjuangkan habis habisan tetapi di Panja tidak tembus, lobi tidak tembus, dan dari laporan yang saya terima semua fraksi dalam lobi dan Panja menolak usulan Partai Demokrat," tambah dia.

Ia mengaku berusaha agar pengambilan keputusan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) itu tidak dilakukan dengan pemungutan suara.

"Saya diberitahu perkembangan situasi yang khas Fraksi Partai Demokrat walkout dan berita yang masuk pada saya mengapa walkout, tidak diwadahi usulan Demokrat. Saya masih ingin ditunda votingnya, seseorang saya utuh untuk berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPR yang berasal dari koalisi non- parpol," katanya menjelaskan.

Pada saat yang kritis itu, ia berharap sekali lagi bisa dilakukan lobi untuk menggalang dukungan terhadap opsi yang diusulkan Partai Demokrat.

"Kalau memang opsi itu ada yang mendukung berarti formulasi berubah pilkada DPRD dan pilkada langsung dengan perbaikan," katanya.

"Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," katanya.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014