Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesa dan Singapura sedang membahas upah minimal yang akan diterapkan di kawasan ekonomi khusus Batam Bintan Karimun (BBK). "Di bidang saya isunya adalah mengenai upah minimal, sekarang sedang diproses di wilayah otonom Propinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Menakertrans Erman Soeparno di sela pertemuan Komite Pengarah Bersama III Indonesia-Singapura untuk pengembangan kawasan BBK di Jakarta, Jumat petang. Menurut dia, penetapan upah minimal merupakan kewenangan daerah dalam hal ini dewan pengupahan daerah sehingga pihaknya (Depnakertrans) hanya menyampaikan dasar-dasar pengaturan yang lebih tinggi seperti UU. "Itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka bisa ditanyakan saja kepada Pak Gubernur Kepri," katanya. Ia menyebutkan, penetapan aturan upah minimal harus tetap berdasarkan aturan yang ada saat ini seperti mempehitungkan angka inflasi di daerah. Menko Perekonomian Boediono mengakui, masalah upah minimal itu sedang digarap oleh kedua belah pihak (Indonesia-Singapura) di mana masing pihak menghormati aturan yang telah ada. "Ini memang sedang digarap," kata Boediono usai pertemuan Indonesia-Singapura di mana delegasi Singapura dipimpin Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Liem Hng Kiang. Sementara Gubernur Kepri Ismeth Abdullah mengatakan, pembahasan masalah upah minimal memang sedang dalam pembahasan. "Kita berharap dapat segera tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha," katanya. BBK merupakan salah satu kawasan ekonomi khusus yang dikembangkan oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Singapura berupaya mengembangkan kawasan itu lebih lanjut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006