Kami tidak pernah bertemu gubernur karena selama empat hari kami dikarantina dan baru sore tadi penutupan,"

Pekanbaru (ANTARA News) - Legislator DPRD Riau menyatakan tidak pernah bertemu dengan Gubernur Riau selama berada di Jakarta pada beberapa hari sebelum ditangkapnya oang nomor satu Riau itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan Kamis sore ini.

"Kami tidak pernah bertemu gubernur karena selama empat hari kami dikarantina dan baru sore tadi penutupan," kata anggota DPRD Riau, Kordias Pasaribu di Jakarta dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.

DPRD sendiri, lanjut dia, berada di Jakarta dalam rangka orientasi dewan oleh Kementrian Dalam Negeri. Kegiatan itu diikuti oleh 32 anggota DPRD Riau yang merupakan gelombang pertama orientasi dari jumlah 65 anggota total anggota DPRD.

Sementara itu, sumber di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menyebutkan Gubernur Riau Annas Maamun sudah berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu untuk kepentingan dinas. Kegiatan pemerintahan daerah selama beberapa itu diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Kordias sendiri mengaku tahu berita penangkapan gubernur ketika menonton televisi tentang berlangsugnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR RI. Namun setelah itu, kata dia, muncul berita penangkapan gubernur.

"Mengenai penangkapan gubernur ini agar dijadikan pembelajaran bagi kita semua. Saya pun juga kaget terjadinya penangkapan ini, saat ini baiknya kita hormat proses hukum," ulasnya

KPK pada pukul 17.30 WIB Kamis sore ini melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Annas Maamun sore ini.

"Bahwa benar tadi sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan kompleks perumahan Citra Grand Cibubur, penyidik telah melakukan pengamanan terhadap sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis malam.

Annas tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.30 WIB.

"Barusan masuk lagi satu, total yang diamankan 9 orang. Dari 9 orang itu ada satu gubernur, ada supir, ada ajudan gubernur dan ada dua orang keluarga gubernur," tambah Johan.

Namun KPK menurut Johan belum dapat menjelaskan detil kasus yang menjerat Annas yang baru saja dilantik sebagai Gubernur Riau pada 19 Februari 2014.

"Nanti akan disampaikan setelah ada kesimpulan dari penyidik apakah terperiksa yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan itu seperti apa, KPK punya waktu 1 x 24 jam," tegas Johan.(*)

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014