"Pekerjaan videotron dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Kementerian KUKM sebesar Rp5,39 miliar," kata jaksa penuntut umum Kejaksan Negeri Jakarta Selatan Triono Rahyudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Riefan adalah Direktur PT Rifuel yang kemudian yang mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan office boy di kantor PT Rifuel, Hendra Saputra, sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.
Menurut jaksa, Riefan berusaha memenangkan tender pengadaan videotron dengan menemui Kepala Biro Umum Kementerian KUKM merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bactiar.
"Hasnawi Bactiar (almarhum) selanjutnya memberitahu staf rumah tangga Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Fitriadi Widodo agar membantu terdakwa," ungkap Triono.
Hasnawi juga membantu Riefan untuk menambahkan persyaratan berupa sertifikat dari Asosiasi Perfilman Indonesia (API) dan sertifikat keahlian (SKA) sebagai tambahan syarat administrasi untuk perusahaan yang akan mengikuti lelang.
Penambahan persyaratan itu menggugurkan sebagian besar peserta tender. Dari 20 perusahaan yang ikut proses lelang pengadaan dua unit videotron, hanya empat perusahaan yang memenuhi syarat.
"Terdakwa Riefan Avrian meminta karyawan PT Rifuel untuk melengkapi dokumen penawaran sehingga seolah-olah PT Imaji Media berpengalaman melaksanakan pekerjaan pengadaan videotron, sehingga PT Imaji Media diluluskan dalam seleksi administratif bersama PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas," tambah Triono.
Selanjutnya PT Rifuel pun dinyatakan tidak lulus karena usulan teknis tidak relevan serta tidak melengkapi gambar teknis sebagaimana disyaratkan dan PT Imaji Media sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 8 Oktober 2012.
Dokumen surat perjanjian antara PT Imaji Media dan Kementerian KUKM pun ditandatangani oleh Hendra Saputra, namun sesungguhnya Hendra tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak yaitu terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal dan tidak dilakukan dengan cermat dan akurat.
"Terdakwa Riefan Avrian telah mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron pada Kementerian KUKM dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," tegas jaksa Triono.
Pekerjaan yang tidak sesuai itu misalnya pemasangan LED Display videotron tidak sesuai gambar perencanaan, ukuran videotron dibuat dua kali lebih besar dari yang seharusnya 8 x 16 meter persegi menjadi 8 x 32 meter persegi, struktur baja yang tidak sesuai gambar, dan tidak ada pemasangan genset.
Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kementerian KUKM juga tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana mestinya sehingga menyatakan pekerjaan dilaksanakan lengkap padahal hasilnya terdapat kekurangan pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya.
PT Imaji Media pun telah mengajukan permintaan pembayaran oleh Kementerian KUKM 100 persen dengan total Rp23,41 miliar.
"Namun berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh Hendra Saputra kepada terdakwa, hasil pembayaran pekerjaan videotron dicairkan oleh karyawan PT Rifuel atas perintah terdakwa," ungkap Triono.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan Riefan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,78 miliar dan Rp3,3 miliar namun sudah ada pengembalian kepada kas negara dari PT Imaji Media senilai Rp2,69 miliar. Sehingga total kerugian negara Rp5,39 miliar.
Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Riefan berencana mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada 8 Oktober 2014.
Terkait perkara ini hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga sudah memvonis Hendra Saputra selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada 27 Agustus 2014.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014