Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 31 proyek infrastruktur di bidang jalan tol dan air bersih ditawarkan kepada investor yang mengikuti Indonesian Infrastructure Conferences & Exhibition (IICE) pada tanggal 1-3 November 2006. "Proyek tersebut terdiri dari 18 proyek jalan tol sepanjang 683 km dengan nilai investasi sebesar Rp40,5 triliun dan 13 proyek air minum dengan kapasitas 4000 liter per detik senilai Rp45 triliun," kata Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi Sumaryanto Widayatin saat dihubungi, Jumat. Dari 31 proyek yang ditawarkan, lima proyek diantaranya yakni proyek jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, proyek jalan tol Solo-Kertosono, proyek air bersih di Bandung, Dumai dan Tanggerang, jelas Sumaryanto merupakan project model yakni proyek dengan "feasibilty study" (FS) atau studi kelayakannya dilakukan secara mendalam. "Model proyek adalah proyek yang FS-nya dilakukan secara rinci dan akurat. Sehingga kita ketahui sisi ekonomi, finansial dan juga alokasi resikonya sebagai bahan pertimbangan apakah resiko tersebut ditanggung pemerintah," jelas Sumaryanto. Sementara proyek lainnya bukan berarti tidak serius ditawarkan namun lebih disebabkan oleh keterbatasan waktu untuk dilakukan FS secara mendalam. Dibidang air bersih yang ditawarkan adalah investasi dalam pembangunan instalasi pengolahan air serta jaringan perpipaan yang menggunakan pola kerjasama Built Operate Transfer (BOT) dan Konsesi. Sementara mengenai masalah lahan yang sering dikeluhkan investor terkait kepastian biaya serta lama waktu pembebasan lahan, menurut Sumaryanto, Departemen PU telah memperbaiki beberapa aturan serta mengambil langkah terobosan dengan mengusulkan agar Badan Pengatur Jalan Tol ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mengelola dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol. Kepastian pembentukan BLU diperoleh pada tanggal 18 Oktober 2006 dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri Keuangan No.791/KMK.02/2006 yang menetapkan Badan Pengatur Jalan Tol yang ada di Departemen PU sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU dengan status bertahap. Status BLU bertahap berlaku selama 3 tahun dan dapat diusulkan menjadi BLU penuh bila dalam 3 tahun telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara memuaskan. Sebaliknya bila tidak persyaratan administrasi tidak terpenuhi secara memuaskan maka status BLU tersebut dapat dibatalkan. Menurut Sumaryanto, dana bergulir yang akan dikelola oleh BLU ini sebesar Rp600 miliar. "Dana BLU akan digunakan pada ruas tol yang investornya telah siap dana pembebasan tanahnya dalam bentuk garansi bank atau `escrow account`. Apabila pembebasan tanah dengan `duit` pemerintah selesai, maka dana investor bisa langsung masuk ke rekening pemerintah yang akan digunakan untuk membebaskan tanah pada ruas lain," jelas Sumaryanto.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006