Jakarta (ANTARA News) - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2007 mendatang, naik 9,95 persen dari sebesar Rp819.100 menjadi Rp900.560. "UMP yang baru ini akan mulai diberlakukan terhitung 1 Januari 2007 mendatang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Rusdi Mochtar, kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat. UMP DKI Jakarta 2007 tersebut, kata dia, telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pada 18 Oktober 2006 dari hasil kesepakatan yang dilakukan Dewan Pengupahan se-Jakarta. "Dewan pengupahan sendiri menyepakati kenaikan UMP itu pada 17 Oktober 2006 yang kemudian hasil kesepakatan itu dikirim ke Gubernur DKI Jakarta yang selanjutkan ditetapkan," katanya. Ia menyebutkan Gubernur DKI Jakarta tidak ikut campur dalam penentuan besaran kenaikan UMP itu, karena seluruhnya merupakan kewenangan dari Dewan Pengupahan yang telah melakukan survei di lapangan. Dikatakan, pada Jumat (3/11), Gubernur DKI Jakarta menemui Menakertrans, Erman Suparno, untuk menyamakan persepsi perihal kenaikan UMP tersebut. "Pertemuan dengan menakertrans itu, diikuti juga oleh seluruh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006