Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) minta kepastian siapa penanggungjawab masalah lumpur Lapindo Brantas, seiring dengan aksi korporasi PT Energi Mega Persada (ENRG) yang melepas (spin off) anak usahanya PT Lapindo Brantas kepada Lyte Limited. "Bapepam ingin kepastian siapa nantinya yang akan bertanggung setelah Lapindo Brantas dilepas. Karena itu Bapepam tidak mengijinkan PT Energi Mega Persada Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna meminta persetujuan pemegang saham dalam rangka spin off tersebut," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Nurhaida di Jakarta, Jumat. "Kita minta kepastian pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Lumpur. Kalau belum ada kejasalan aksi korporasi mereka tidak boleh jalan," katanya. Walaupun belum menerima kepastian siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kasus Lumpur Lapindo Brantas, Nurhaida mengaku Bapepam-LK belum memiliki rencana untuk memanggil Lyte Limited sebagai pembeli Lapindo Brantas. "Kita akan fokuskan dulu pemeriksaan terhadap ENRG saja," tambahnya. Nurhaida sendiri mengatakan tidak ada target batas waktu sampai kapan pemeriksaan mengenai spin off Lapindo ini akan selesai. "Kita tidak bisa tentukan sampai kapan pemeriksaan ini akan selesai. Bahkan kita akan minta pendapat pihak Departemen ESDM (Energi Sumber Daya Mineral)," paparnya. Sementara itu Investor Relation PT Energi Mega Persada Tbk Herwin Hidayat mengatakan pihaknya akan proaktif untuk melengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan. "Supaya RUPSLB kita bisa set-up secepatnya, informasi yang dibutuhkan oleh Bapepam akan kita lengkapi," jelasnya. Sebelumnya Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, dasar hukum penjualan anak usaha harus kuat dan tidak bisa hanya pernyataan. Pasalnya, aksi korporasi erat kaitannya dengan permintaan ganti rugi masyarakat yang menjadi korban lumpur panas di kemudian hari. "Pengalihan harus didasarkan dokumen yang kuat. Apabila suatu hari ada permasalah hukum, dokumen-dokumen pendukung sudah kuat," kata Fuad.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006