Jadi tadi sudah terima surat dari Partai Demokrat yang mengambil posisi pilkada langsung dengan 10 syarat,"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan terkait Rancangan Undang-undang Pilkada telah menerima surat resmi dari Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan posisinya mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung dengan 10 catatan.

"Jadi tadi sudah terima surat dari Partai Demokrat yang mengambil posisi pilkada langsung dengan 10 syarat," kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa bersama pakar komunikasi politik Lely Arianie dalam diskusi "RUU Pilkada" di Senayan Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Agun menjelaskan dari 10 catatan yang disampaikan dalam surat PD tersebut ternyata setelah dicek ulang secara keseluruhan sudah tercantum pada pasal-pasal dalam RUU Polkad.

"Artinya sudah terangkum dalam pasal-pasal yang sudah dibahas di panja RUU Pilkada. Tinggal soal uji publik saja," kata Agun.

Menurut Agun, uji publik tersebut melalui KPU dan hal itu bukan soal lulus dan tak lulus tetapi soal aspek kapasitas dan kapabilitas.

"Kalau soal lulus dan tidak lulus akan menjadi mainan baru KPU karena nanti bisa suka dan tak suka," kata Agun.

Sementara terkait pilkada langsung atau lewat DPRD, Agun menegaskan berdasarkan pasal 18 UUD 45 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota dipilih secara demokratis itu tidak ada hubungannya dengan pilkada langsung atau DPRD.

(J004/R010)

Pewarta: Jaka Sugianta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014