"Tergantung nanti, mudah-mudahan bisa dibahas, karena nanti kasihan decision maker-nya," katanya di Jakarta, Rabu.
Menkeu mengakui hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut bersama Komisi XI DPR terkait RUU JPSK, dan pemerintahan baru bisa segera mengusulkan untuk dilakukan pembahasan dengan anggota DPR periode 2014-2019.
"Tanya pemerintahan baru dan DPR, karena (ini tidak dilakukan pemerintahan saat ini dan pembahasan) UU tidak bisa di-carry over (ke pemerintahan baru)," ujarnya.
Pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor keuangan dan perbankan yang menimbulkan krisis sistemik.
Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu perusahaan yang menjadi sumber krisis.
RUU JPSK yang diajukan juga dicurigai DPR bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century, sekarang Bank Mutiara, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi.
Kemudian, DPR RI juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas.
Pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis.
Sebelumnya, beredar wacana apabila RUU ini tidak dibahas bersama DPR RI, maka pemerintah akan menyiapkan Perppu baru untuk mengatur skema penanganan krisis ekonomi, mengingat skema ini tidak diatur dalam FKSSK.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014