Jadi ada 5 fraksi yang mendukung pemilihan dilakukan DPRD dan 4 fraksi ingin pemilihan langsung.

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Hakam Naja, mengatakan hingga saat ini tidak ada perubahan komposisi dari fraksi-fraksi pendukung pemilihan kepala daerah secara tidak langsung.

"Tidak ada perubahan dukung terhadap pemilihan secara tak langsung. Jadi ada 5 fraksi yang mendukung pemilihan dilakukan DPRD dan 4 fraksi ingin pemilihan langsung," kata Hakam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan, Komisi II DPR RI siang ini akan mengambil keputusan tingkat satu. Sebelum diputuskan di Komisi II, dirinya selaku ketua panja akan melaporkan kepada fraksi-fraksi, anggota Komisi II DPR RI dan pemerintah.

"Nanti fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapat mini fraksi dan posisi akhir seperti apa kemudian akan disimpulkan untuk dibawa ke paripurna. Jadi besok Insya Allah akan di paripurnakan keputusan tingkat dua RUU Pilkada," kata Hakam.

Komisi II DPR RI, tambahnya, mengupayakan pengambilan keputusan tingkat pertama bisa mengerucut pada satu opsi.

"Diutamakan musyawarah mufakat tapi kalau tidak bisa dicapai kata sepakat dari fraksi dan pemerintah, jalan paling terakhir adalah dengan cara suara terbanyak, tentu kami akan mengerucutkan pilihan," kata dia.

Ada beberapa poin yang menjadi opsi dalam RUU Pilkada, yakni opsi langsung, tidak langsung. Selain itu, adanya sistem paket dan tidak paket dalam pemilihan kepala daerah.

Hal lainnya yang menarik adalah persyaratan agar suami-istri tidak boleh bergantian menjadi kepala daerah dan harus ada jeda waktu selama 5 tahun.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014