... mudah-mudahan UU ini akan lebih ketat lagi dalam bidang disiplin bagi prajurit TNI... "Jakarta (ANTARA News) - DPR akan mengesahkan RUU Hukum Disiplin Militer menjadi Undang-undang pada rapat paripurna DPR yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan, RUU Disiplin Militer ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin bagi prajurit TNI.
"RUU ini adalah pengganti UU soal Dispilin Prajurit ABRI. RUU yang tujuannya meningkatkan kualitas prajurit TNI," kata pensiunan jenderal TNI AD itu.
Dengan pengesahan RUU ini menjadi UU, mudah-mudahan UU ini akan lebih ketat lagi dalam bidang disiplin bagi prajurit TNI," kata Hasanuddin, di Gedung DPR, Jakarta,Rabu.
Dalam RUU Disiplin Militer itu, katanya, juga akan memberikan hukuman cukup keras bagi prajurit TNI yang melanggar.
"Mulai dari teguran sampai penahanan tapi dilindungi hak-haknya, ada badan khusus dari interal TNI yang mengontrolnya. Badan khusus ini bisa menyatakan adil atau tidak dengan sanksi yang diberika kepada prajurit yang melanggar disiplin," kata politisi PDIP itu.
Selain itu, dibuatnya UU Disiplin Militer karena prajurit TNI memiliki kekhususan, yakni memiliki senjata.
"Karena dia (prajurit TNI) spesialis, bersenjata, bisa dipakai dalam pertempuran, termasuk penyalahgunaan senjata, maka perlu UU ini," ujarnya.
Selain mengesahkan RUU Hukum Disiplin Militer, DPR juga akan mengesahkan beberapa RUU seperti RUU tentang Perubahan atas UU 31/2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Agenda lain rapat paripurna adalah mendengarkan laporan Tim Pemantau UU 21/2001 tentang Otsus Papua dan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Juga, rapat paripurna akan mendengarkan laporan Timwas DPR terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah dan Konflik Agraria.
Dalam RUU Disiplin Militer itu, katanya, juga akan memberikan hukuman cukup keras bagi prajurit TNI yang melanggar.
"Mulai dari teguran sampai penahanan tapi dilindungi hak-haknya, ada badan khusus dari interal TNI yang mengontrolnya. Badan khusus ini bisa menyatakan adil atau tidak dengan sanksi yang diberika kepada prajurit yang melanggar disiplin," kata politisi PDIP itu.
Selain itu, dibuatnya UU Disiplin Militer karena prajurit TNI memiliki kekhususan, yakni memiliki senjata.
"Karena dia (prajurit TNI) spesialis, bersenjata, bisa dipakai dalam pertempuran, termasuk penyalahgunaan senjata, maka perlu UU ini," ujarnya.
Selain mengesahkan RUU Hukum Disiplin Militer, DPR juga akan mengesahkan beberapa RUU seperti RUU tentang Perubahan atas UU 31/2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Agenda lain rapat paripurna adalah mendengarkan laporan Tim Pemantau UU 21/2001 tentang Otsus Papua dan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Juga, rapat paripurna akan mendengarkan laporan Timwas DPR terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah dan Konflik Agraria.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014