Jakarta (ANTARA News) - Dewan Transportasi Kota Jakarta menggelar sosialisasi tentang aturan sanksi pelanggaran parkir di badan jalan, di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Hotel Millennium Jakarta, Rabu.
Dalam siaran persnya, pada kegiatan tersebut Dewan Transportasi Kota Jakarta, menghadirkan sejumlah narasumber seperti Kabid Pengendalian Operasional Dishub DKI Jakarta Safrin Lupito.
Kemudian Dirlantas Polda Metro Jaya Mulya Budiyanto, Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta Iwan Setiawan dan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Daryati Asrining Rini.
Dengan adanya acara sosialisasi ini diharapkan ke depannya masyarakat dapat mengetahui aturan dan sanksi parkir liar atau di badan jalan.
Jika masyarakat telah sadar dan tahu sanksinya, maka hal tersebut akan memudahkan penegak hukum baik Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau polisi dapat menjalankan tugasnya dengan mudah dan akhirnya menciptakan kondisi yang lancar, aman dan nyaman dalam berlalu lintas.
Dewan Transportasi Kota Jakarta menuturkan sebagai lembaga pemangku kepentingan transportasi meras perlu membantu mensosialisasikan kebijakan Perda Nomor No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi kepada masyarakat.
Selain itu, para aparat penegak hukum atau pemerintah yang terlibat dalam penegakan hukum juga perlu mendapat dukungan moral dan perhatian agar dapat konsisten melakukan tugasnya. (*)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014