"Saudara saksi (Nadya Amanda Ritami), katakan yang sebenar-benarnya. Jika iya katakan iya, jika tidak katakan tidak. Karena whatsapp anda dengan korban ini menjadi semacam pembuka penyelidikan kasus ini," kata salah seorang hakim anggota Didik, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadya Amanda Ritami, teman kursus Bahasa Jerman Ade Sara di Goethe Institute Jakarta menjadi salah satu dari lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembunuhan ini.
Hakim Didik sempat bertanya apa isi percakapan antara saksi Nadya dengan korban Ade Sara lewat layanan Whatsapp tersebut.
Nadya menuturkan, pada 3 Maret 2014 Ade Sara mengirimkan pesan lewat layanan Whatsapp kepada dirinya.
"Waktu itu, Ade Sara bilang ke saya, kalau dia tidak akan ikut les karena mau ketemu sama cewek mantannya di Stasiun Gondangdia," kata Nadya.
Lalu hakim kembali bertanya kepada Nadya, apakah komunikasi antara Nadya dengan Ade Sara berlanjut setelah itu.
"Tidak, itu menjadi komunikasi terakhir saya dengan Sara," ujar Nadya kepada hakim.
Pada kesempatan tersebut, salah seorang kuasa hukum terdakwa Assyifah Anggraini (19) minta bukti percakapan antara Nadya dengan Ade Sara melalui layanan Whatsapp.
Menyikapi permintaan kuasa hukum terdakwa itu, Hakim Ketua Absoro meminta agar Nadya memperlihatkan bukti percakapan tersebut di meja hakim.
Nadya pun memperlihatkan "screen shoot" dari percakapan di Whatsapp antara dirinya dengan Nadya di meja hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/9) mendatang dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
(SDP-62/J008)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014