Jakarta, 23 September 2014 (ANTARA) - Setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mechanism yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani”, ungkap Sjarief.
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah diinventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru”, kata Sjarief.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi di Indonesia. Di mana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop lintas K/L dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan”, ujar Sudirman.
Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, penyusunan RUU Kelautan telah dimulai sejak tahun 2011. Diawali dari penyiapan dan pembahasan naskah akademis RUU Kelautan oleh DPD RI yang diharmonisasi Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Selanjutnya mandat diberikan kepada Komisi IV, yang kemudian membahasnya bersama Pemerintah dan DPD RI. Hingga akhirnya seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungan penuh agar RUU Kelautan naik tingkat menjadi sebuah produk Undang Undang (UU). Pada Rapat Kerja Pemerintah ada sembilan fraksi di Komisi IV DPR RI yang menyatakan dukungannya yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, PKB, Gerindra, Hanura,dan Partai Golkar serta PDIP.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Telp. 021-3520350)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014