Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak lima orang saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembunuhan Ade Sara Angelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
"Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. Rencananya akan ada lima orang saksi yang dihadirkan," kata Aji Susanto.
Kelima orang saksi itu, kata Aji, adalah kedua orang tua Ade Sara Angelina, yakni Suroto dan Elisabeth Diana.
"Kemudian satu orang lagi temannya Ade Sara dan dua orang teman dari terdakwa," ujar Aji.
Ia menuturkan, siang rencananya akan digelar di lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini masih nunggu ruangan. Mudah-mudahan bisa cepat digelar," kata dia.
Kedua orang tua Ade Sara yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenakan batik berwarna cokelat.
Ayah kandung Ade Sara Suroto menuturkan ia dan istirnya siap untuk menjadi saksi di persidangan pembunuhan anaknya.
"Kami sebagai orang tua harus siap," kata Suroto.
Ketika ditanyakan apakah ada persiapan khusus yang disiapkan oleh ia dan istrinya, Suroto mengatakan hanya menyiapkan mental saja.
"Kami hanya mempersiapkan mental harus siap. Supaya kami kuat menjalani ini," ujar dia.
Ade Sara dibunuh oleh terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) pada awal Maret 2014 lalu.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 19 Agustus 2014 lalu, kedua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Keduanya didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Hafitd dan Syiffa didakwa pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan maksimum hukumannya di atas 10 tahun.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014