Muntok (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang orang ibu rumah tangga yang kedapatan menjual judi toto gelap atau togel.

"Tersangka berinisial Li (34), warga Perumnas Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, kami tangkap karena dinilai aktivitasnya meresahkan masyarakat," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Senin.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menduga adanya aktivitas jual beli dan peredaran judi jenis toto gelap di daerah itu.

Mendapatkan laporan tersebut, personel operasional Satreskrim langsung merespon dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Ternyata laporan itu benar, pada saat anggota ke lokasi mendapati tersangka yang sedang menerima pesanan nomor toto gelap melalui telepon genggamnya," katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan nomor-nomor pesanan dari pelanggan di telepon dan kertas rekapan, uang tunai dan kalkulator dari tangan tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Nokia warna biru, satu unit kalkulator, tiga lembar kertas rekap nomor pesanan, satu lembar kertas Shio dan uang senilaiRp2.658.000.

"Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan akan kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," kata dia menjelaskan.

(KR-DSD/M026)

Pewarta: Donatus DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014