"Rencana bisnis Telkom (induk usaha) sudah kita terima, Telkomsel tidak bisa langsung menggunakan frekuensi Flexi karena entitas keduanya berbeda, harus ditarik dulu, setelah itu dialokasikan," kata Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli, di Jakarta, Senin.
Penataan frekuensi 800 MHz yang selama ini digunakan untuk layanan komunikasi berbasis teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) itu sudah direncanakan sejak dua tahun lalu itu hingga diterbitkannya Peraturan Menkominfo tentang Penataan Pita Frekuensi beberapa pada pekan lalu.
Dalam aturan terbaru yang mengatur rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD) bisa diterapkan teknologi netral.
Adapun para pemain di frekuensi ini terdiri atas operator dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) yang berisikan Bakrie Telecom, Flexi, StarOne, dan Mobile-8 Telecom (Smartfren).
PT Smartfren Telecom Tbk mendukung Kemenkominfo yang melakukan Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk keperluan penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
"Kami mendukung keluarnya aturan soal penataan frekuensi 800 MHz itu. Kita akan migrasi nantinya sesuai dengan alokasi yang ditentukan," kata Direktur Smartfren Merza Fachys.
Menurutnya, Smartfren melalui afiliasi Mobile-8 memiliki frekuensi 800 MHz selebar 5 MHz. Area yang harus berpindah diantaranya Jakarta-Jawa barat-Banten.
"Kita siapkan dana untuk pindah. Sementara untuk area dimana frekuensi belum dimanfaatkan bisa langsung digunakan oleh pihak yang akan mengisi sesuai dengan putusan pemerintah," katanya.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014