Mamuju (ANTARA News) - Kejaksanaan Negeri Kabupaten Mamuju Provinsi Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler rumah jabatan (Rujab) Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tidak menimbulkan kerugian negara.
"Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Mobiler rujab Gubernur Sulbar setelah dilakukan penyidikan memakan waktu lama, dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara," kata kepala Kejari Mamuju, M Rabith, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju, Salahuddin di Mamuju, Senin.
Dia mengatakan itu saat melakukan konfrensi pers menanggapi dugaan korupsi mobiler rujab Gubernur Sulbar yang terus didesak sejumlah pihak untuk diselesaikan penanganannya.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler rujab Gubernur Sulbar yang dianggarkan melalui APBD Sulbar tahun 2011 sebesar Rp1,5 miliar telah dilakukan investigasi dan gelar perkara secara mendalam antara Kejari Mamuju, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulbar baik langsung dan adiminitrasi.
"Dan hasilnya berdasarkan audit BPKP perwakilan Sulbar, tidak ditemukan adanya kerugian negara karena ada barang yang dianggarkan, sehingga pihak Kejaksaan pada kasus itu kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kataya.
Menurut dia, sebelumnya Kejari Mamuju telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi diantaranya Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sulbar, Ashary Rasyid, pelaksana pembuat teknis kegiatan (PPTK) Suwaru, kontraktor proyek, Isra dan salah seorang PNS, Pemprov Sulbar, Aksan.
"Namun karena tidak cukup bukti bahwa kasus itu menimbulkan kerugian negara maka dilakukan SP3, dan kami nyatakan, istri Gubernur Sulbar yang disebut sejumlah pihak terlibat dalam kasus itu, tidak ada cukup bukti membuat jadi tersangka dan istri gubernur Sulbar tidak pernah menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju, Salahuddin juga menyampaikan, karena kasus itu tidak terjadi kerugian negara dan dilakukan SP3 maka kasus itu dihentikan penanganannya.
"Kalau pada perkara ini banyak orang demo, dan muncul kabar jika Kejati Sulselbar kemudian kembali melakukan penanganan kasus ini, maka itu akan terjadi bilamana didapatkan bukti baru dalam kasus itu, dan akan berarti SP3 dapat dicabut," katanya.
Ia mengatakan, SP3 dalam kasus itu dicabut apabila Kejari Mamuju dipraperadilankan karena menerbitkan SP3 dan kedua karena ada bukti baru.
"Namun selama ini Kejari Mamuju belum pernah dipraperadilankan dan belum mengetahui dan belum ada penyampaian dari kejati Sulselbar mengenai kasus ini apakah ada bukti baru atau, sehingga kami nyatakan perkara itu telah selesai penanganannya," katanya. (*)
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014