Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus penyuapan di Mahkamah Agung (MA), Harini Wijoso, dipindah penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, tanpa seizin MA. Pemindahan itu baru diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khaidir Ramly, saat menerima faksimili pemberitahuan masa penahanan Harini yang hampir habis dari LP Wirogunan. "Saya kaget, mengapa suratnya dari LP Wirogunan, Yogyakarta. Kapan dia dipindahnya?," kata Khaidir, di Jakarta, Kamis. Khaidir mengatakan, pihak jaksa saat ini tengah menempuh upaya kasasi. Karena dalam proses kasasi, sesuai hukum acara, Harini tidak dapat dipindah tanpa izin MA. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, juga terkejut tentang pemindahan Harini yang mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta itu tanpa seizin MA. Mariana menuturkan, ia memang pernah menerima surat permohonan pemindahan Harini dari Rutan Pondok Bambu ke Yogyakarta yang diajukan oleh kuasa hukumnya. "Tapi, surat itu tidak saya jawab karena berkas kasasinya belum sampai ke MA. Jadi, untuk apa saya jawab," ujarnya. Mariana mengatakan ia telah menerima dua kali surat permohonan pemindahan dari kuasa hukum Harini. Yang pertama, permohonan pemindahan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu, dan yang kedua dari Rutan Pondok Bambu ke LP Wirogunan Yogyakarta. Alasan pemindahan penahanan yang disebutkan kuasa hukum Harini dalam permohonannya, menurut Mariana, agar lebih mudah dikunjungi oleh keluarganya di Yogyakarta. Namun, Mariana mengatakan tidak pernah menjawab kedua surat itu. Mariana juga mengatakan kuasa hukum Harini pernah mendatangi langsung ruangannya di lantai dua Gedung MA guna menanyakan bagaimana cara membuat surat permohonan pemindahan bagi kliennya. Namun, pengacara Harini itu hanya ditemui oleh asistennya. Mariana menjelaskan, pemindahan Harini tidak bisa dilakukan tanpa seizin MA karena perkaranya masih dalam tahap kasasi. Persetujuan pemindahan seorang tahanan ke kota lain pun, menurut dia, hanya dikabulkan dengan alasan tertentu seperti atas permohonan penuntut umum karena tahanan itu dibutuhkan untuk pemeriksaan di kota lain. Harini dipindah dari Rutan Pondok Bambu ke LP Wirogunan, Yogyakarta, pada Rabu dinihari pukul 04.00 WIB. Ia dikawal oleh beberapa pegawai Rutan dan langsung diterbangkan ke Yogyakarta. Kepala Rutan Pondok Bambu, Slamet Prihantara, membenarkan pemindahan tersebut. Menurut dia, permohonan itu diajukan oleh Harini dan kuasa hukumnya dengan alasan sudah tua dan agar mudah dikunjungi oleh keluarganya yang berada di Yogyakarta. Slamet mengatakan surat permohonan itu diteruskan olehnya ke Kanwil Depkumham DKI Jakarta untuk seterusnya dilanjutkan ke Direktorat Jenderal (DItjen) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depkumham. Slamet menambahkan, Ditjen Lapas Depkumham kemudian mengeluarkan surat persetujuan yang ditandatangani oleh Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Sukartono Supangkat. Ketika dikonfirmasi, Sukartono mengaku menandatangani surat itu. "Iya, memang saya yang tandatangani, itu sebelum lebaran," ujarnya. Sukartono mengaku khilaf mengeluarkan persetujuan itu karena tidak memeriksa apakah berkas Harini berada dalam tahap kasasi. "Ini memang kekhilafan, karena saya tidak ngecek lagi. Mungkin Pak Toro (Karutan Pondok Bambu-Slamet Prihantara-red), juga lupa untuk mengecek," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006