Biak (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menetapkan Bendahara rutin Pemkab berinisial LA (53) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang tahun anggaran 2001 senilai Rp684 juta dengan modus penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) ganda. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Biak Numfor AKBP Kristono melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Stevanus Konyep ketika dikonfirmasi di Biak, Kamis, mengakui, penetapan status tersangka terhadap LA berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap saksi-saksi terkait dengan kasus itu serta barang bukti yang ditemukan. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan LA sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang tahun 2001, telah didampingi kuasa hukumnya Muslim Lobubun SH sejak Rabu dan Kamis (1 dan 2 November) dengan memberikan keterangan kepada penyidik Polres Biak Numfor. Pihak penyidik Polres, menurut AKP Konyep, akan terus menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang tahun anggaran 2001 di jajaran Pemkab Biak Numfor hingga tuntas. Ia mengemukakan pula, bisa saja terjadi adanya tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan penyidikan atas keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa maupun bukti-bukti lain yang ditemukan penyidik. Sementara itu, Muslim Lobubun SH selaku Kuasa Hukum tersangka LA kepada ANTARA News mengatakan, kliennya sudah ditetapkan penyidik Polres Biak Numfor sebagai tersangka dalam proyek pengadaan barang Pemkab Biak Numfor tahun anggaran 2001. Ia mengakui, sebagai bendahara rutin di jajaran Pemkab Biak Numfor kliennya LA telah melakukan pembayaran keuangan sesuai dengan prosedur dan tugasnya. "Kliennya LA hanya melaksanakan perintah atasannya untuk melakukan pembayaran tagihan proyek pengadaan barang tahun anggaran 2001 lalu," kata Lobubun. Sebelumnya, Polres Biak Numfor pada Agustus 2006 menetapkan Direktur SP berinisial IP sebagai tersangka kasus pengadaan barang Pemkab Biak Numfor tahun anggaran 2001 dengan modus pembayaran ganda. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006