Penangkapan dilakukan polisi karena laporan sejumlah orang tua ke Markas Polsek Bengkong yang mengatakan anak laki-laki mereka menjadi korban pencabulan FE,"

Batam (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Barelang menangkap FE (33) seorang oknum guru ngaji di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga mencabuli beberapa murid dengan modus meminta mereka menginap di asrama masjid.

"Penangkapan dilakukan polisi karena laporan sejumlah orang tua ke Markas Polsek Bengkong yang mengatakan anak laki-laki mereka menjadi korban pencabulan FE," kata Plh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yusri Yunus di Batam, Sabtu.

Dua di antara orang tua tersebut, kata dia, melapor setelah mendapati anak laki-laki mereka pulang dari masjid pada malam hari dan menangis.

Penasaran dan khawatir terhadap kondisi anak mereka, kata dia, orang tua anak-anak tersebut menanyai hingga mengaku sudah dicabuli oknum guru ngaji tersebut.

"Mereka lantas melapor ke Polsek Bengkong secara bersama-sama. Kedua anak tersebut divisum dan hasilnya menunjukkan mereka menjadi korban FN seperti dituduhkan," kata dia.

Setelah mendapat bukti berupa hasil visum, kata dia, petugas segera melakukan penangkapan pada pelaku yang saat ini telah mengakui perbuatannya.

"Pelaku sudah mengaku melakukan hal serupa pada banyak muridnya sejak 2013. Hingga kini sudah beberapa yang divisum. Kami yakin masih ada korban lain yang belum melapor," kata Yusri.

Pelaku, kata dia, akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara.

Kepala polisi, FE juga mengakui melakukan perbuatan tersebut dan memang tertarik pada sesama jenis.

"Saya selalu melakukan malam hari. Sudah banyak," kata dia.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri menyatakan tindakan yang ia lakukan mencoreng nama baik guru ngaji yang seharusnya memberikan pendidikan ahlak yang baik pada anak-anak.

"Kami akan kawal proses hukumnya. Orang tua korban juga meminta agar kami mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal," kata Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial.
(KR-LNO/A013)

Pewarta: Larno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014