Makassar (ANTARA News) - Komisi II DPR-RI mengisyaratkan masyarakat Walenrang dan Lamasi (Walmas) Kabupaten Luwu yang ingin memekarkan diri menjadi Luwu Tengah (Luteng) masih harus bersabar karena hal itu belum dibahas di tingkat pusat.
"Waktunya masih sangat panjang karena masih ada 65 DOB yang harus didahulukan untuk dibahas tidak termasuk pemekaran Luteng," kata anggota Komisi II DPR RI Rahman Halid, di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, pembahasan daerah Walmas di Kabupaten Luwu yang ingin memekarkan diri menjadi daerah otonomi baru (DOB) masih butuh pembahasan lanjutan.
Rencananya pembahasan 65 DOB dijadwalkan dibahas 23 September. Dia mengatakan, dari 65 daerah yang ingin dimekarkan, tidak semuanya akan disetujui dan layak menjadi daerah otonom.
"Karena tergantung pemerintah setempat berapa yang mereka anggap siap dan layak untuk dimekarkan sebelum pergantian anggota dewan dilaksanakan," katanya.
Saat disinggung mengenai rencana pemekaran daerah Luwu Tengah yang sejak lama diharapkan masyarakat Walmas itu, dia membeberkan jika pembahasan Luteng baru akan dilakukan setelah pembahasan 65 DOB itu.
"Sesuai amanat presiden (ampres) harus diselesaikan yang 65 dulu baru pembahasan lanjutannya yang 22 DOB itu."
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014