Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung kembali akan memeriksa Direksi Angkasa Pura I terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit Pemadam Kebakaran tahun anggaran 2011 sebesar Rp63 miliar.
"Manakala ada pihak terkait akan dipanggil sekaligus memeriksa pihak yang terlibat dengan bukti yang ada, jangan harap dia lenggang kangkung (bebas)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya akan bersikap tegas kepada saksi-saksi maupun tersangka yang mempunyai bukti-bukti keterlibatan yang selama ini mangkir dari pemeriksaan.
Berdasarkan aturan, menurut dia, bila pemanggilan kedua tidak hadir maka akan dipanggil paksa. Untuk itu dirinya berharap agar para saksi koperatif memenuhi panggilan.
Pemanggilan jajaran direksi, kata dia, sebagai upaya untuk menggali peran direktur Angkasa Pura I yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati Angkasa Pura berdalih mempunyai alasan berdasarkan Surat Keputusan Direksi, akan tetapi dalam kasus ini ditemukan sejumlah kejanggalan sehingga Widyo menyebut penyidik menemukan indikasi korupsi dalam prosedur pengadaan proyek itu.
"Ada kesalahan prosedur, itu yang kita tidaklanjuti. Sedangkan temuan penyimpangan-penyimpangan ini akan disisir," tegasnya.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem pada 16 Juli 2013 sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Namun Hendra Liem mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar.
Saat itu PT Scientek Computindo diketahui sebagai pihak ketiga dalam pengadaan damkar tersebut untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang melalui PT Merah Delima.
Kedua tersangka kemudian tidak ditahan dan tidak dicekal dan penetapan tersangka pun terkesan tertutup dan tidak dipublikasikan.
Direktur penyidikan Sujadi yang dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi damkar mengatakan dalam penyidikan posisi Tommy Soetomo sebagai Dirut diyakni memiliki peran penting.
Selain itu, penyidik telah mengagendakan pemanggilan Dirut Angkasa Pura, namun waktu pemanggilan, dirinya enggan membeberkan.
"Saat itu Dia sebagai pengguna anggaran dalam kasus ini, pasti kita periksa, tunggu saja, "sebut Sujadi.
Sekretaris perusahaan PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha menyatakan akan bersifat kooperatif dan menghormati proses hukum di lembaga kejaksaan.
Pihaknya berkeyakinan pengadaan Damkar tersebut ini telah mengikuti prosedur merujuk pada keputusan Presiden yang kemudian dituangkan dalam SK Direksi.
Berdasarkan penelusuran penyidik ada kejanggalan pada SK Direksi. Diketahui lima unit Damkar rencananya akan ditempatkan di Bandara Yogyakarta, Semarang, Makassar, Manado dan Solo.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014