Batam (ANTARA News) - Polda Kepri akhirnya menetapkan tersangka baru kasus judi online beromset dua miliar rupiah per bulan, menyusul penetapan enam tersangka sebelumnya.
"Kami sudah menetapkan SL yang posisinya lebih tinggi dari manajer HH Club. Namun tersangka keburu kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Jumat.
SL, kata dia, memiliki peranan penting dalam judi online yang sudah beroperasi sekitar tiga bulan tersebut.
"Sebenarnya sudah lama SL diduga terlibat. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka lain, semua mengarah pada SL. Akhirnya SL ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dengan ditetapkannya SL sebagai tersangka, kini sudah tujuh tersangka ditetapkan dari kasus tersebut.
Enam orang lainnya yang telah berstatus tersangka yaitu Ry dan Si alias M sebagai wasit, Jy sebagai operator, NT sebagai Manager judi online di Club HH, serta dua orang pemain H dan J.
"Kami masih terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pengusaha yang akan ditetapkan sebagai tersangka asal bukti cukup," kata Cahyono.
Sebelumnya dalam penggrebekan yang dilakukan pada 18 Agustus 2014 tersebut polisi menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp56 juta dari tangan kasir, wasit dan operator, dua unit laptop, 7 CPU komputer, rekaman kamera pengintai (CCTV), buku data dan absensi karyawan, kartu ATM milik tamu serta 15 unit telepon genggam (hp).
Modus yang digunakan, calon pemain memesan ruangan karoeke melalui resepsionis. Selanjutnya meminta karyawan setempat untuk memanggil wasit atau juri untuk datang ke ruangan.
Selanjutnya, pemain memberikan uang tunai sebagai taruhan judi pingpong minimal Rp500 ribu. Dari uang itu, pemain dapat password dan ID untuk membuka wibsite khusus (www.fireball.tw).
Pada layar khusus yang ada di ruangan karaoke, akan muncul tampilan khusus judi pingpong untuk mulai permainan.
Pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta UU ITE dan UU tidak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(KR-LNO/H-KWR)
Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014