Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP).
Selain itu Presiden juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK) guna menyederhanakan perizinan dan memberikan kemudahan dalam berusaha.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 tentang PTSP merupakan penyempurnaan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau," bunyi Perpres yang ditandatangani pada 15 September 2014 tersebut.
Dalam Perpres PTSP ini disebutkan, jangka waktu pelayanan PTSP ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap dan benar.
Adapun penyelenggaraan PTSP dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelayanan perizinan atau nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah.
Sementara di wilayah provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP) dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP).
Perpres PTSP juga mengamanatkan kepada Menteri atau Kepala Lembaga untuk melakukan penyederhanaan tahapan memperoleh setiap jenis perizinan dan nonperizinan yang berada dalam lingkup tugasnya paling lambat 12 bulan sejak Perpres ini diundangkan.
Perpres IUMK
Sementara itu, Presiden SBY juga menandatangani Perpres IUMK sebagai komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil.
Dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar.
Akses pelayanan dipermudah dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat daerah kabupaten atau kota yang terdekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu Camat.
IUMK sebagaimana diatur dalam Perpres ini, diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi, dan pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan pungutan lainnya.
Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pemerintahan daerah guna memastikan berjalannya kebijakan ini.
Sedangkan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada Bupati dan Walikota.
(M041/B012)
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014