Semarang (ANTARA News) - Terbukti melakukan tindak pidana terorisme, memiliki senjata api (senpi), dan 33 amunisi tanpa surat izin sah, terdakwa Joko Wibowo alias Abu Sayyaf (25) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, dituntut jaksa 20 tahun penjara. Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri Farda Nawawi S.H, Danang Purwoko S.H, dan Bambang Aryono S.H menyatakan terdakwa juga telah meminjamkan senpi jenis Revolver Nomor RG-1C AK.0107 dan 20 peluru kepada Subur Sugiyarto. "Senjata tersebut oleh Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa digunakan untuk memberikan materi pelajaran Asyakariah pada kelompok pengajian tujuh atau Group Tujuh (G7)," kata Farda Nawawi saat membacakan tuntutan dalam persidangan. Farda menjelaskan, secara tidak langsung terdakwa telah memberi bantuan kepada kelompok terorisme, karena Subur Sugiyarto banyak berinteraksi dengan gembong teroris Noordin Moh Top alias Herman alias Farhan. Karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa terbukti dalam dakwaan primer melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 9 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Pasal 1 UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. "Terbukti juga dalam dakwaan subsider Pasal 13 Peraturan Pemerintah Pengangganti UU No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Pasal 1 UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU," katanya. Dalam kesempatan itu, Farda juga menyatakan sejumlah hal yang memberatkan sebagai pertimbangan tuntutan adalah terdakwa dalam memberikan keterangan secara berbelit-belit dan berusaha memutarbalikkan keterangannya untuk menyesatkan jalannya persidangan. "Terdakwa tidak berusaha menghormati tata cara persidangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dan selaku warga negara Indonesia, terdakwa secara terang-terangan tidak mengakui dan tidak menghormati hukum Indonesia," ujarnya. Sementara hal-hal yang meringankan, jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada yang meringankan terdakwa. Sidang yang diketuai majelis hakim Boedi Hartono itu, berakhir dengan hujatan para pendukung terdakwa dari Laskar Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Solo yang merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa. Mendengar tuntutan jaksa itu, sekitar 31 pemuda MMI yang mengenakan kaos panjang warna Hijau bertuliskan "Laa Izatta Bil Jihad" itu, serta merta melontarkan kalimat mencemooh dan mengejek jaksa. Melihat hal tersebut, Koordinator MMI Salman Al Farizi yang ikut dalam ruang sidang PN Semarang itu, langsung mengiring anggotanya keluar ruangan dan mengajaknya pulang. Massa MMI dalam kesempatan itu, tidak berbuat anarkis dan dengan tenang mengikuti persidangan, meskipun sesekali saat sidang mereka berulangkali meneriakkan Takbir dengan suara lantang. Sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu (15/11) mendatang. Sebelumnya terdakwa teroris Subur Sugiyarto dituntut jaksa hukuman mati, sedangkan enam terdakwa teroris lainya Ardi Wibowo, Sri Puji Mulyosiswanto, Joko Suroso, Harry Setya Rochmadi, Wawan Supriyatin, dan Aditya Triyoga yang seharusnya juga dituntut hari ini, ditunda hingga Senin (6/11) karena jaksa belum siap.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006