Jakarta (ANTARA News) - Pihak Henry Leo --pengusaha yang diduga menggelapkan dana PT Asabri senilai Rp410 miliar-- telah menunjuk auditor independen untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan penggelapan dana Asabri yang dilakukannya. "Penunjukan auditor independen ini juga telah mendapat persetujuan dari Komandan Pusat Polisi Militer Brigjen TNI Hendarji Supanji sepekan sebelum Lebaran," ujar Yuli Leo, istri Henry Leo ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, pembiayaan auditor independen ini akan dilakukan sendiri oleh pihaknya. "Tadinya kami menunggu penunjukan auditor independen, tetapi ternyata tidak disetujui dan hanya menggunakan audit dari BPKP. Padahal sesuai dengan Akte 16 tahun 1997, harus ditunjuk auditor independen yang tidak bisa dipisahkan dari keberadaan akte tersebut," tutur Yuli. Tidak adanya auditor independen ini membuat kasus tersebut tidak pernah terselesaikan dalam 10 tahun terakhir. Penunjukkan auditor independen itu, lanjut dia, untuk memastikan berapa sebenarnya kewajiban yang yang harus dikembalikan oleh Henry Leo. "Kalau memang Henry Leo masih berhutang, kami akan membayarnya. Dari bukti tranfer yang ada, yang kami bayarkan jumlahnya sudah lebih dari Rp410 miliar" ujar Yuli. Dari bukti-bukti transfer yang terlampir dalam berita acara serah terima berkas dan dokumen Inspektorat Jenderal Dephan pada Ketua YKPP Dephan tahun 2002 disebutkan Henry Leo dalam bukti transfer bundel I sudah menyerahkan Rp126.427.155.404, sedangkan dalam bukti transfer bundel II, dana yang sudah diserahkan sebesar Rp151.979.113.529, sehingga total Rp278.406.113.529. Selain itu pencairan SBLC dari Bank BNI sebesar Rp150 miliar, break deposito Bank Centris yang belum jatuh tempo Rp75 miliar, peminjaman untuk pembelian tanah di Jatiluhur Bekasi untuk anggota YKPP/Asabri Rp15 miliar dan pembelian tanah di Deli Serdang dari NPL Bank Yudha Bakti sebesar Rp11 miliar. Total dana yang sudah dikeluarkan Rp529.406.268.933. "Tetapi bukti transfer bundel I dan II dinyatakan hilang. Itu bukan persoalan kami, karena kami sudah menyerahkan dana tersebut. Kalau ada kelebihan dari nilai 410, kami tidak tahu uang itu lari kemana saja. Auditor independen perlu untuk menjelaskan permasalah ini," ujar Yuli. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dephan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan auditor independen karena audit sudah dilakukan oleh BPKP. "Dari mana uang untuk membiayai auditor independen. Yang disediakan negara hanya BPKP, jadi itu yang dipakai sekarang," ujar Sjafrie usai acara halal bihalal di Departemen Pertahanan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006