Semarang (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan Kementerian Maritim yang bakal dibentuk oleh Joko Widodo-Jusuf Kalla membutuhkan undang-undang yang mengatur kelautan.
"Sekarang kan masih rancangan undang-undang (RUU Kelautan, red). RUU Kelautan ini penting dan strategis disahkan sebagai payung hukum pengelolaan wilayah kelautan Indonesia," katanya di Semarang, Kamis.
Hal itu diungkapkan politikus Golkar tersebut di sela kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dalam rangka FGD (Focus Group Discussion) Undip untuk meminta masukan atas RUU Kelautan, di Rektorat Undip Semarang.
Kunjungan itu bagian dari upaya Komisi IV DPR menjaring masukan pakar dari perguruan tinggi berbagai daerah, yakni Undip, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Brawijaya, mulai 18-20 September 2014.
Menurut Ketua Panitia Kerja RUU Kelautan itu, pengelolaan wilayah kelautan Indonesia memang melibatkan lintas sektor, setidaknya ada 12 kementerian sehingga perlu diatur agar tidak tumpang tindih.
"Kami belum tahu kewenangannya (Kementerian Maritim, red.) seperti apa. Apa sama atau lebih luas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Yang jelas, sangat perlu UU Kelautan," katanya.
Apabila pengelolaan laut secara komprehensif sebagaimana dalam RUU Kelautan sudah disahkan, kata dia, diharapkan tidak lagi terjadi "overlapping" antarkementerian dalam pengelolaan wilayah laut.
Firman yang terpilih kembali sebagai anggota DPR, menegaskan pihaknya akan mengawal RUU Kelautan menjadi UU meski waktunya "mepet", mengingat sebentar lagi terjadi pergantian anggota dewan baru.
"Memang sudah injury time, tinggal tiga minggu lagi. Namun, Komisi IV DPR sudah meletakkan harmonisasi atas RUU Kelautan. Artinya 75 persen materinya sudah harmonis, tinggal 25 persen," katanya.
Materi RUU Kelautan yang sebagian besar sudah "matang" itu, kata dia, diharapkan bisa membantu tugas para anggota DPR yang baru untuk menyelesaikannya menjadi UU meski masih terbuka untuk masukan-masukan.
"Apalagi, RUU inisiatif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini kan sudah lama disiapkan pembahasannya, sejak 2011. Kami akan mengawal agar RUU Kelautan ini diprioritaskan penyelesaiannya," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menjelaskan RUU yang terdiri atas 13 bab dan 55 pasal itu diharapkan menjadi landasan kebijakan pengelolaan laut.
"Ruang lingkup substansi RUU ini sangat luas, di antaranya meliputi pengaturan dan pengelolaan bidang kelautan, terutama perhubungan laut, industri kelautan, perikanan, wisata bahari, dan ESDM," katanya.
(KR-ZLS/M008)
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014