Hong Kong (ANTARA News) - Seorang pembantu asal Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dipenjara selama empat minggu, Rabu, karena terbukti bersalah memfilmkan majikannya, seorang aktris Hong Kong, yang sedang sakit. Sang pembantu itu, Yuyun Triyuliarti (24), dinyatakan bersalah memfilmkan secara diam-diam aktris Hong Kong, Lydia Shum, di unit perawatan intensif sebuah rumah sakit. Dia tidak memberikan penjelasan mengenai motif pengambilan gambar Shum (59), dan tidak juga memberikan keterangan apakah ada orang lain yang terlibat dalam perbuatannya tersebut. Jaksa penuntut Chu Chung-keung mengatakan Triyuliarti disuruh melakukan hal itu oleh seorang editor dari majalah gosip China Eastweek, yang memang dikenal aksinya dalam melakukan liputan diam-diam dari selebriti dan bintang pop. Shum yang dikenal luas sebagai Fei Fei atau Fatty (gemuk), adalah seorang aktris komedi yang cukup tenar di Hong Kong, Taiwan dan Singapura. Saat film itu dibuat sang pembantu, Shum tengah berada di Rumah Sakit Queen Mary Hong Kong untuk menjalani operasi pada hati dan kantong empedu, demikian DPA melaporkan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006