Jakarta (ANTARA News) - Mendagri M Ma`ruf meminta para gubernur untuk segera menyiapkan konsep peraturan gubernur mengenai pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat FKUB. Dalam surat edarannya kepada para gubernur, bupati, dan walikota, yang diperoleh wartawan di Jakarta, Rabu, Mendagri kembali mengingatkan para kepala daerah itu bahwa pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri (PBM) No 9 tahun 2006 bahwa pembentukan FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di tingkat provinsi maupun kabupaten/walikota diatur dengan peraturan gubernur. Karenanya, Mendagri meminta agar peraturan gubernur itu dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2006, dan hasilnya segera disampaikan kepada Mendagri. FKUB provinsi, kabupaten, walikota adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006