karena sudah mengalami pergesaran pemikiran serta undang-undang yang mengatur di dalamnya.Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan legal hukum atas status Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ditanyakan legal hukum dari asosiasi ini karena sudah mengalami pergesaran pemikiran serta undang-undang yang mengatur di dalamnya," kata anggota BPK RI, Agus Joko Pramono, di Jakarta, Kamis.
Dalam pertemuan dengan APEKSI di kantornya, menurut dia, pergeseran pemikiran dari sisi elaborasi dan legal standing tidak tepat karena penggunaaan operasional kegiatan menggunakan dana APBD.
Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 pasal 115 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Otonomi Daerah yang diatur Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) untuk membuat asosiasi kemudian diperkuat Keppres nomor 49 tahun 2000 tentang DPOD diperbolehkan.
Namun setelah lahirnya Undang undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diperkuat Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2005 tentang DPOD, lanjut dia, tidak disebutkan lagi adanya wewenang yang mengatur terbentuknya asosiasi.
"Dalam aturan baru posisi APEKSI bukan lagi menjadi Mandatori melainkan Diskresi yang penggunaan anggarannya harus melalui pertanggungjawaban yang selama ini bersifat hibah," jelasnya.
Mengenai dengan aturan tersebut, kata dia, sebaiknya pimpinan APKESI melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri jangan sampai penggunaan anggaran meskipun sifatnya positif akan menjadi temuan BPK.
"Disarankan agar APEKSI melakukan konsultasi di Kemendgari, karena penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan, kalaupun pendanaan bersifat dari iuran Wali Kota harus tetap dikonsultasikan,"tegasnya.
Ketua APEKSI wilayah VI Marten A Taha pada kesempatan itu baru mengetahui tentang aturan tersebut. Padahal aturan yang dibuat berdasarkan aturan lama kemudian direvisi.
"Kami tidak tahu hal itu, dengan keterbukaan ini maka segera kami melakukan konsultasi di Mendagri agar APEKSI mengetahui dan tidak terjadi pelanggaran apalagi menjadi temuan," paparnya.
Pada pertemuan itu sejumlah pewakilan pimpinan kota hadir dari 17 kota di wilayah VI timur indonesia. Mereka melakuan konsulatasi iuran organisasi satu orang Rp30 juta pertahun serta pengunaan anggaran pengelolaan keuangan organisasi. (*)
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014