Jakarta (ANTARA News) - Puluhan personel satgas pengamanan menjaga kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan di Jalan Diponegoro 60, Jakarta Pusat, selama 24 jam sejak munculnya konflik internal partai hingga batas waktu belum ditentukan.

"Kami tidak tahu sampai kapan menjaga kantor ini. Kami tunggu perintah saja," ujar salah seorang satuan tugas (satgas), Andriyan RS, ditemui di kantor DPP PPP, Rabu malam.

Ia mengaku hanya menjalankan tugas dan tidak akan beranjak dari kantor sampai ada instruksi dari Panglima Angkatan Muda Kabah, Sofyan Usman.

"Kebetulan Pak Sofyan sedang keluar. Kami hanya menunggu perintah beliau sebagai panglima," katanya.

Pantauan di kantor partai berlambang Kabah tersebut Rabu malam, tidak ada aktivitas apapun di dalam, hanya terlihat sejumlah petugas berseragam doreng satgas partai warna hijau, lengkap dengan baretnya.

Di dua pintu masuk bagian depan dan samping, dijaga dua petugas tepat di pagar yang tertutup rapat. Sesekali petugas membuka pintu jika ada rekannya yang keluar masuk.

"Tidak ada yang boleh masuk selain berkepentingan," kata Andriyan yang mengaku sudah menjaga sejak Jumat (12/9) tersebut.

Puluhan pewarta dari sejumlah media massa, baik cetak, online maupun televisi yang lengkap dengan kendaraan jenis mobil "Satellite News Gathering" (SNG) juga menunggu di samping gedung.

Rabu siang, terkait tindakan pendudukan kantor, Suryadharma Ali (SDA) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh M. Romahurmuziy.

"Saya dan kawan-kawan DPP PPP secara resmi melaporkan Pak Suryadharma Ali dan kawan-kawan atas sejumlah dugaan tindak pidana umum," kata Romahurmuziy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

SDA dilaporkan kepada polisi berdasarkan surat pelaporan nomor LP/3348/IX/2014/PMJ/DitReskrimum tertanggal 17 September 2014 dengan Pasal 406 dan Pasal 170 KUHP mengenai pendudukan dan perusakan dan atau secara bersama-sama menggunakan kekerasan mengeroyok orang atau barang.

Kubu Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, menganggap tindakan yang dilakukan SDA beserta kawan-kawannya termasuk dalam tindak pidana umum.

(SDP-70/Z002)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014