"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian akan melalukan penyidikan dan apabila terbukti melanggar peraturan maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Kasubditwas Rokok Napza Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Elly Mutiawati di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan BPOM dengan Polri telah melakukan MoU dalam pengawasan produk makanan dan produk-produk yang berbahan kimia yang merugikan kesehatan masyarakat termasuk rokok.
"Sebelum melakukan penindakan tentu akan dilakukan pengawasan dan penyelidikan yang mendalam" katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 144 UU Kesehatan No 36/2009 tentang kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar dibungkus rokok yang waktunya ditetapkan dalam PP 109/2012 Pasal 61 telah terbukti minimnya tingkat kepatuhan sampai batas waktu terakhir 24 Juni 2014.
"Tingkat kepatuhan produsen rokok masih rendah untuk mencantumkan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok ," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pengembangan PHW FKMUI-SEATCA, Widyastuti Soerojo mengatakan berdasarkan survey kepatuhan di tujuh wilayah kota/kabupaten dan provinsi DKI dilakukan peneliti di kota Banda Aceh, Kabupaten Pontianak, Kota Makassar, Kabupaten Bogor, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Provinsi DKI Jakarta sejak 24-31 Agustus 2014.
Pengamatan tersebut dilakukan di 540 tempat-tempat penjualan yang biasa diakses oleh masyarakat mulai dari Agen, Super market, Mini market, Warung sampai pedagang rokok enceran.
Ia mengatakan gambaran tingkat kepatuhan rata-rata di bawah angka 50 persen, yang berarti bahwa kurang dari 50 persen merek rokok yang dipasarkan telah menggunakan bungkus PHW saja, sisanya adalah kombinasi PHW dan stok lama atau stok lama saja.
"Pencantuman PHW di bungkus rokok adalah bentuk pemenuhan hak konsumen atas informasi bahwa mengkonsumsi produk ini berdampak negatif bagi kesehatan. Poduk tanpa PHW dibungkusnya menurut ketentuan yang ada masuk kategori produk ilegal dan tidak layak edar, maka harus segera tarik dari peredaran," katanya.
(SDP-96/Z003)
Pewarta: Feronike R
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014