"Kita akan tetap simpan gitar itu untuk dijadikan pembelajaran bagi masyarakat," kata Giri di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan terkait hal itu KPK telah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak melakukan lelang atas gitar tersebut.
"Kita meminta Kemenkeu untuk tidak melelangnya. Jadi akan tetap ada di KPK," lanjut dia.
Saat ini gitar tersebut dapat disaksikan oleh khalayak umum di "display" gratifikasi KPK bersama barang-barang gratifikasi lainnya. KPK menandai alat musik tersebut dengan nomor KEP-411/01-13/06/2013.
Adapun gitar bas tersebut merupakan pemberian Robert Trujillo, basis grup musik asal Amerika Serikat Metallica, kepada Jokowi melalui Jonathan Liu, seorang promotor musik.
Jokowi, yang kini menjadi Presiden Indonesia terpilih, secara resmi melaporkan kepemilikan atas gitar tersebut ke KPK pada Senin (6/5) tahun 2013. Kemudian KPK menyatakan alat musik itu sebagai gratifikasi pada Kamis (28/5) tahun 2013.
Alat musik bermerek "Ibanez" itu juga ditandangani oleh Trujillo beserta dua tulisan pesan "Giving back!" dan "To Jokowi: Keep playing that cool, funky bass!"
Gratifikasi sendiri diatur dalam pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014