Total santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dan atau ahli warisnya hingga Agustus 2014 mencapai Rp76,31 miliar, demikian siaran pers BP Jamsostek di Jakarta, Rabu.
BP Jamsostek memasukkan kecelakaan lalulintas dalam perlindungan atas risiko kerja jika kecelakaan tersebut terjadi saat pekerja pergi atau pulang dari pabrik atau kantornya.
"Kami berusaha memperkecil angka kecelakaan kerja tersebut dengan berbagai upaya, diantaranya bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan pelatihan keselamatan berkendara bagi pekerja di DKI Jakarta.
"Kematian merupakan suatu takdir, begitu juga dengan masa pensiun atau berhenti kerja, sedangkan kecelakaan bisa diminimalisir melalui pelatihan dan edukasi untuk menerapkan cara aman berkenderaan (safety riding)," kata Hardi.
Dia berharap bisa menekan angka kecelakaan tersebut hingga 15 persen.
Waka Korlantas Polri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan angkatan kerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas sangat tinggi dan merugikan perusahaan karena produktivitas menjadi menurun.
Usia yang mengalami kecelakaan lalu lintas sekitar 18-30 tahun dan 90 persen menggunakan sepeda motor. Karena itu dia menilai kerja sama dengan BP Jamsostek Jakarta itu sangat baik untuk menimbulkan kesadaran berkendaraan yang benar dan aman.
BP Jamsostek Jakarta hingga Agustus 2014 telah membayar total santunan kepada peserta sebesar Rp2,33 triliun. Dari angka tersebut, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang terbesar, yakni Rp2,173 triliun atas nama 95.250 peserta.
(E007/Z003)
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014