... selama ini bupati/kepala daerah yang akan ke luar negeri tidak perlu izin, dan ini kurang baik... "

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin selama tujuh hari berturut-turut bisa diberhentikan dari jabatannya oleh presiden.


"Peraturan itu tertuang dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah yang segera disahkan menjadi Undang-Undang. Tapi ada teguran tertulis dulu," ujarnyadi Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.


Ia menjelaskan, seorang kepala daerah tingkat bupati/wali kota yang akan ke luar negeri harus mendapat izin gubernur, sedangkan bagi gubernur izinnya ke menteri dalam negeri.


Menurut dia, hal itu diperlukan semata-mata memperbaiki relasi dan hubungan antara bupati/wali kota dengan gubernur bersama presiden dalam satu kesatuan.


"Jika selama ini bupati/kepala daerah yang akan ke luar negeri tidak perlu izin, dan ini kurang baik. Ke depan, pengawasannya dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah," katanya.


Masih ada lagi dalam Undang-undang yang disahkan pada 23 September ini, jika kepala daerah itu memanfaatkan jabatannya dengan mengangkat pegawai "titipan" berdasarkan imbalan karena membantunya terpilih maka terancam pidana.


Ke depan, gubernur memiliki dua fungsi, yaitu sebagai kepala pemerintahan daerah otonom dan wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, sehingga bisa mengontrol bupati/wali kota apabila ada kewenangan-kewenangan yang tidak dilaksanakan.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014