Jakarta (ANTARA News) - Polisi menggeledah rumah beberapa tersangka teroris yang ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 13 September dan 15 September, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Pol) Agus Rianto.
"Polisi melakukan penggeledahan rumah untuk mencari barang bukti terkait penangkapan tujuh tersangka teroris, dimana empat diantaranya adalah WNA (warga negara asing)," kata Agus di Jakarta, Rabu.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap seorang warga Kota Palu bernama Akbar alias Bams alias Jojo karena diduga mendukung aksi terorisme dengan menampung empat warga negara asing yang punya hubungan dengan jaringan terorisme.
Akbar merupakan pemilik rumah yang menampung atau menyembunyikan empat warga asing yang ditangkap oleh tim Detasemen Khusus Antiteror di Kabupaten Parigi Moutong, Palu.
Agus menjelaskan, pada Senin (15/9) sekitar pukul 14.30 WITA polisi menggeledah rumah milik Akbar di Jalan Banteng Lorong Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
"Rumah kontrakan Akbar itu disinggahi oleh empat orang WNA yang tertangkap di Parigi, sebelum mereka berangkat ke Poso," ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain berupa dua unit telepon seluler, dua senjata tajam, uang Rp4,5 juta.
Agus menjelaskan, pada 15 September sekitar pukul 17.50 WITA polisi juga menggeledah rumah tinggal tersangka teroris bernama Kalman, anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso. Kalman merupakan bendahara kelompok teroris tersebut di Palu.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kalman, antara lain empat buah Surat Tanda Nomor Kendaraan, catatan pembuatan bom kapsul, satu flashdisk, satu pucuk senjata tajam, dan lima kunci busi.
Sementara pada Selasa (16/9) sekitar pukul 10.15 WITA, polisi menggeledah rumah milik orang tua Saiful Priatna alias Iful (29) di Desa Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Iful merupakan satu dari tiga tersangka teroris yang ditangkap karena menjemput empat warga asing yang diduga akan bergabung dengan kelompok teroris di Poso.
Di rumah orang tua Iful, kata Agus, petugas menyita tiga buah sim card telepon seluler, satu telepon seluler, dan satu alat hisap sabu (bong).
Selain rumah orang tua Iful, kata dia, polisi juga menggeledah rumah milik orang tua dari dua warga negara Indonesia tersangka teroris lainnya, yaitu M Irfan alias Ifan (21), dan Yudit Chandra alias Icang (28).
"Polisi menggeledah rumah milik mertua Icang karena rumah tersebut telah disinggahi empat orang WNA terduga teroris yang ditangkap di Parigi," ujarnya.
Aparat Detasemen Antiteror Polri dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebelumnya menangkap empat warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia yang diduga terlibat aksi terorisme di Kabupaten Parigi Moutong.
Keempat warga negara asing yang ditangkap bernama A Basyit, A Bozoghlan, A Bayram, A Zubaidan. Sementara warga negara Indonesia yang ikut ditangkap karena menjemput mereka adalah Saiful Priatna alias Iful (29), M Irfan alias Ifan (21), dan Yudit Chandra alias Icang (28).
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014